Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA mempunyai tugas :
- Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Membantu PPID Kabupaten Banjarnegara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
- Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi atau unit kerjanya;
- Melakukan koordinasi dengan PPID Kabupaten Banjarnegara dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan dokumentasi;
- Melakukan atau menetapkan dapat atau tidaknya suatu informasi diakses oleh publik;
- Menyusun informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan informasi yang dikecualikan;
- Memberikan alasan tertulis atas penolakan permohonan informasi publik yang dikecualikan secara jelas dan tegas
