
WA Dindikpora atau WA / Telegram Pemkab Banjarnegara
SALURAN PENGADUAN DINDIKPORA KAB. BANJARNEGARA terkait layanan pendidikan non formal (Paket A,B,C) dan formal (PAUD, SD, SMP) di Kab. Banjarnegara dilayani dengan: Kotak Pengaduan atau Langsung di Kantor Dindikpora Jl. DI Panjaitan 57 Banjarnegara atau online ke :
Media Sosial: Telp : 0286594846 atau WA 0851-7963-8460 – IG Instagram atau FP Facebook dan Youtube
Web Lapor.go.id atau Laporgub Jateng ( Rekap Aduan 2021-2023)
Banjarnegara Gateway: +62 812-2812-4447 Whatsapp/Telegaram Layanan Informasi dan Aduan Masyarakat yang dikelola oleh Dinas Kominfo
SURAT EDARAN Sekda Kab. Banjarnegara (No: 700/1050/Setda/2025 Tgl. 11 Sept. 2025 ) memberikan ruang layanan terkait pengaduan atas KKN di Pemkab Banjarnegara dengan media pelaporan/aduan masyarakat yang bisa digunakan:
1. Pengaduan Berkadar Pengwasan dapat berupa dugaan tindakan pindana korupsi, kolusi dan nepotisme serta penyalahgunaan wewenang dapat disampaikan secara langsung ke Inspektorat Kabupaten Banjarnegara;
2. Pengaduan secara tidak langsung melalui:
- SP4N-LAPOR! (Nasional seluruh instansi pemerintah) ;
- Lapor Mba’e-Gus’e : https://lapormbaeguse.banjarnegarakab.go.id/
- Surat ke Inspektorat Kabupaten Banjarnegara;
- Website : https://banjarnegarakab.go.id/;
- Surat elektronik : inspektorat.bna@gmail.com;
- SMS-Gateway/Sms Center : 081-228-124447 (WA/Telegram);
- WhatsApp layanan pengaduan Inspektorat : 0851-3333-1661; dan
- Whistleblowing System : https://wbs.banjarnegarakab.go.id/.
3. Materi pengaduan paling sedikit memuat informasi:
- Identitas Pengadu dan Contact Person yang bisa dihubungi;
- Substansi Pengaduan;
- Pihak yang terlibat;
- Waktu, tempat, dan kronologi kejadian; dan
- Bukti pendukung apabila tersedia.
4. Penerima dan pengelola pengaduan wajib melindungi dan merahasiakan identitas pengadu.
Loading...
LINK EKSTERNAL



Ombudsman RI


