
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP dan Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan tanggal 28 Mei 2021. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tim BOS Kabupaten mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SD dan SMP dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pelaporan Dana BOS Reguler, Pembinaan dalam pengelolaan Dana BOS Reguler difokuskan pada aspek peningkatan kualitas belajar dan mengajar di sekolah, melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SD dan SMP.
