
28/05/2021- Sosialisasi di hadiri oleh Korwilcam Susukan, Kepala Bidang Sekolah Dasar , Ketua PGRI Kec. Susukan, Kasi Kurikulum SD, Perwakilan Komite Sekolah, Kepala Sekolah dan Tenaga Pendidik yang sekolahnya akan di regroup, Kepala Desa Berta, Kades Kedawung, serta Kades Panerusan Kulon. Regrouping atau penggabungan sekolah dilakukan karena beberapa Sekolah Dasar di Kec. Susukan selama 3 tahun berturut-turut tidak bisa mencapai 60 siswa. Hal tersebut tentunya akan berpengaruh pada Operasional Sekolah karena sekolah dengan murid yang sedikit akan kesulitan memperoleh alokasi dana BOS. Aturan Penggabungan sekolah dilakukan mengacu pada Permendikbud No. 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, dan Perubahan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam Sosialisasi dijelaskan mengenai Tenaga Kependidikan, Aset Sekolah kedepannya, siswa, dan perubahan pada data Dapodik selama proses peralihan yakni penggabungan atau regrouping.
SOSIALISASI REGROUPING SEKOLAH DASAR (SD) DI KECAMATAN SUSUKAN
