
Jumat, 12 Oktober 2022 berlokasi di Pendopo Dipayudha Banjarnegara, diselenggarakan kegiatan Penerimaan SK Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2022
Kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 WIB sebanyak 327 orang PNS periode 1 Oktober 2022 yang diisi oleh berbagai macam jabatan meliputi Guru, Tenaga Administratif, Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan dan berbagai unsur jabatan lainnya.
Penyerahan Surat Keputusan tersebut diberikan langsung oleh Penjabat Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto, S.H. dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara Drs. Indarto, M.Si. Dalam sambutannya Penjabat Bupati Banjarnegara berpesan agar setiap pimpinan OPD untuk segera melengkapi berkas terkait kenaikan Pangkat sehingga diharapkan tidak ada permasalahan terkait berkas kepegawaian di kemudian hari.
“Kami berharap setiap pimpinan OPD untuk segera mengusulkan dan melengkapi berkas kepegawaian terkait adanya Kenaikan Pangkat ini sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hariâ€
Selain itu Pj. Bupati juga menekankan bahwa setiap ASN merupakan agent of change dimana ASN bekerja sebagai pelayan masyarakat untuk selalu mengoptimalkan kinerja pelayanan publik menjadi lebih baik, bekerja secara ikhlas dan bertanggungjawab atas tugas yang telah diberikan.

Sementara Kepala BKD, Esti Widodo, S.STP. M.Si menyampaikan bahwa kenaikan pangkat merupakan usulan dari Pimpinan OPD. Setiap ASN harus memahami bahwa usulan kenaikan pangkat merupakan usul rekomendasi dan penilaian dari pimpinan masing-masing. Selain itu, untuk PNS yang sudah mengusulkan kenaikan pangkat namun belum menerima SK Kenaikan Pangkat periode saat ini, dapat melakukan perbaikan berkas persyaratan Kenaikan Pangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada periode berikutnya.
Dilingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sendiri jumlah ASN yang menerima SK Kenaikan Pangkat sebanyak 136 PNS baik di internal Dindikpora, Koordinator Kecamatan dan juga dari jenjang pendidikan seperti TK, Sekolah Dasar dan juga Sekolah Menengah Pertama yang meliputi 89 guru yang terinci dalam jabatan Guru Ahli Madya sebanyak 16, Guru Ahli Muda sebanyak 52, Guru Pertama sebanyak 3, dan Guru sebanyak 18. Selain jabatan Guru, terdapat beberapa jabatan lain yang diantaranya adalah Tenaga Kependidikan Sekolah sebanyak 38, Pelaksana Administrasi SKB 1, Kepala Seksi Dindikpora 1, dan Pelaksana Administrasi/Pengadministrasi Operator Dindikpora sebanyak 7 PNS.

Setelah menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat setiap PNS diharapkan untuk bekerja dengan baik sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya sebagai pelayan publik, karena Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap Negara. Selain itu, kenaikan pangkat PNS juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.


